• Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat Kupang NTT
  • (0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Kerjasama
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurmal
    • Buletin
      • Standar Mutu
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Pengolahan Hasil Pasca Panen
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
2315 dilihat       19 Januari 2025

Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500, Ini Alasannya

 

JAKARTA - Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada gabah petani ditetapkan menjadi Rp6.500. Besaran pembelian gabah beras petani ini berlaku mulai 15 Januari 2025.

Dengan demikian, Perum Bulog akan melakukan pembelian gabah seusia keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Di mana, gabah dan beras yang dibeli sesuai HPP Rp6.500, adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

1. Respons Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

Menurut Pengamat Pangan yang juga Ketua HKTI Entang Sastraatmaja, HPP Rp6.500 dan serapan gabah oleh Bulog persoalan ada disosialisasi. Pasalnya, peraturan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu memiliki sejumlah syarat yang harus diketahui para petani di seluruh Indonesia.

"Panen raya kan belum, tapi sosialisasi HPP Rp6.500 ini yang terlambat. Karena untuk pembelian gabahnya tidak bisa dipukul rata semua gabah petani bisa dibeli dengan harga Rp6.500," tuturnya saat dihubungi Okezone.com, Minggu (19/1/2025).

2. Petani Harus Disosialisasikan soal HPP Rp6.500

Menurutnya, Bulog harus segera melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menjelaskan soal ketentuan HPP Rp6.500. Sebab dikhawatirkan petani kecewa karena gabah yang dibeli bukan Rp6.500 karena adanya syarat dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025.

"Jangan sampai ada salah persepsi karena dalam peraturan Badan Pangan ada kriteria gabah yang dibeli Rp6.500 seperti kadar air harus berapa ada diperaturan itu. Ini penting dan harus segera dipahami oleh petani," ujarnya.

Prev Next

- BSIP-NTT


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Capaian Realisasi Anggaran BRMP NTT Tahun 2025
    09 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. Novalisa Tresya Ester Lumentut, SP., M.Sc
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    ✨ Selamat & Sukses ✨
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    07 Feb 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Realisasi Anggaran Belanja BBRMP NTT tahun 2025
    05 Feb 2026 - By BSIP-NTT

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan Kementerian Pertanian PpidBsipNtt bsip-ntt

Kontak

(0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
-
[email protected]

Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat, Kupang, 

Nusa Tenggara Timur

85000

https://ntt.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Nusa Tenggara Timur.. All Right Reserved